Pasuruan, 29 Januari 2025 – Mochammad Tanzilul Ismail memberikan klarifikasi terkait permasalahan kavling di wilayah Dusun Sukorame Desa Durensewu Pandaan seluas 2392 M2. Dalam pernyataannya kepada pewarta, Ismail menegaskan bahwa dirinya membeli tanah tersebut Hasil dari patungan dengan Syaifudin Syahril dengan prosentase 70% uang Syahril dan membeli dari Hari Subagio dalam bentuk hamparan tanah kebun yang tidak melakukan aktivitas apa pun selain pembersihan lahan dari rumput liar dan pepohonan yang dianggap tidak diperlukan.
"Tidak ada upaya pengkavlingan dalam tanah tersebut. Saya hanya menawarkan tanah ini untuk dijual kembali secara pribadi. Namun, karena luasannya terlalu besar, saya membaginya dalam beberapa bagian agar lebih cepat terjual. Jika ini dianggap sebagai upaya pengkavlingan, maka saya akan menghentikannya dan segera mengurus izinnya," ujar Ismail.
Lebih lanjut, Ismail mengakui bahwa dirinya belum memahami regulasi mengenai pengkavlingan tanah. Oleh karena itu, ia akan berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) sesuai arahan yang diberikan. "Saya ini orang awam, Mas. Saya tidak tahu masalah regulasi seperti ini. Saya akan berkoordinasi dengan Dinas Perkim untuk mengetahui detail aturannya," tambahnya.
Adapun tanah yang dimaksud berlokasi di Dusun Sukorame, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, dengan luas 2.392 m². Status tanah tersebut tercatat atas nama Hari Subagiyo dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dengan adanya klarifikasi ini, Ismail berharap tidak ada kesalahpahaman lebih lanjut dan ia siap mengikuti prosedur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Red)