Sudangan, Lamongan – Realisasi penggunaan dana desa anggaran tahun 2023 dan 2024 di Desa Sudangan, Kecamatan Glagah, diduga sarat dengan praktik markup dalam pelaksanaan beberapa proyek pembangunan infrastruktur. Temuan ini mengarah pada potensi pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi sesuai ketentuan tersebut adalah minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah rincian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Sudangan. Dalam LPJ tahun 2023, beberapa proyek infrastruktur menunjukkan angka anggaran yang dinilai tidak sebanding dengan hasil di lapangan. Berikut adalah rincian proyek yang tercatat:
Peningkatan Prasarana Jalan Desa (42 meter) dengan anggaran Rp 50.000.000.
Peningkatan Prasarana Jalan Desa (138 meter) dengan anggaran Rp 80.000.000.
Peningkatan Prasarana Jalan Desa (14 meter) dengan anggaran Rp 12.000.000.
Peningkatan Prasarana Jalan Desa (69 meter) dengan anggaran Rp 57.200.000.
Sementara itu, dalam LPJ tahun 2024 tercatat proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Dusun Garangan 1 senilai Rp 50.000.000.
Namun, hasil investigasi awal mengindikasikan ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan realisasi fisik di lapangan. Dugaan ini memunculkan potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak terkait.
Ketika dikonfirmasi oleh tim investigasi media pada Kamis (18/01/2025), Kepala Desa Sudangan Abdul Rochim memberikan tanggapan melalui aplikasi WhatsApp membantah atas adanya dugaan tersebut,"
Alhamdulillah
Terima kasih atas masukan & saran saking panjenengan sedoyo sebagai alat pengontrol
Dan alhamdulillah semua proyek yang ada di desa kami sudah saya laksanakan semua & sesuai dengan RAB yang ada sebagaimana yang sudah ada di SPJ terima kasih,"pungkasnya
Untuk itu tim investigasi berencana berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Tim Pidana Korupsi (Tipikor), dan Kejaksaan Negeri Lamongan guna segera turun untuk menindaklanjuti apakah adanya potensi dugaan mark up dan keluhan warga tersebut tidak menjadi bola liar di tengah masyarakat.
Masyarakat setempat berharap agar kasus ini segera diusut tuntas demi menjaga transparansi dan keadilan dalam pengelolaan dana desa. Proses hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memastikan pengelolaan dana desa digunakan sesuai kebutuhan pembangunan.