Sidoarjo, 20 Januari 2025 – Kebijakan yang diterapkan oleh Reko Handayani, S.Pd, selaku Kepala Sekolah SDN Penambangan sekaligus Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Balongbendo, memicu kontroversi di kalangan masyarakat. Kebijakan tersebut melibatkan pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam sekolah yang dijual kepada seluruh siswa, dan bahkan diduga diwajibkan untuk diterapkan di seluruh sekolah dasar negeri di Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo.
Meski diklaim sebagai langkah untuk mendukung proses pembelajaran, kebijakan ini dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi pemerintah pusat maupun daerah. Beberapa aturan yang dianggap dilanggar adalah:
Regulasi yang Dilanggar
1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pasal 181: Pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, atau seragam sekolah di satuan pendidikan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah
Pasal 10 ayat (2): Komite sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan sekolah, atau seragam sekolah secara langsung maupun tidak langsung.
Upaya awak media untuk meminta tanggapan langsung dari Reko Handayani, S.Pd pada 20 Januari 2025 tidak membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi. Sikap diam ini semakin menambah kekecewaan di kalangan orang tua siswa yang merasa dirugikan secara ekonomi dan moral oleh kebijakan tersebut.
Sejumlah pihak, termasuk orang tua siswa dan pemerhati pendidikan, mendesak agar kebijakan ini segera ditinjau ulang. Mereka meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo untuk mengambil langkah tegas guna memastikan pendidikan dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku.(RDRN)bersambung