29-01-2025
Probolinggo,Radar-nasional.net H.Anam Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Dari Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan
sebagai Anggota di Komisi 4 DPRD Kabupaten Probolinggo terkait Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 1 Tahun 2025. Regulasi ini memang membawa angin segar bagi dunia pendidikan, terutama untuk sekolah swasta yang telah lama mengalami krisis kekurangan tenaga pendidik
Dengan adanya redistribusi dan mutasi ASN sektor Pendidikan, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan tenaga pendidik yang sesuai di sekolah swasta. Hal ini tentunya akan memaksimalkan kinerja pendidik dan meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Probolinggo.
Selain itu, peraturan ini juga dapat membantu mengurangi kesenjangan pendidikan antara sekolah swasta dan sekolah negeri. Dengan demikian, kesempatan untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas dapat dinikmati oleh semua siswa, tanpa memandang status sekolah mereka
Haji Anam menambahkan , penting untuk melakukan pendataan dan pemetaan kebutuhan guru secara adil dan efektif. Contohnya, Guru P3K yang sebelumnya berasal dari sekolah swasta yang saat ini ditugaskan di sekolah negeri, perlu dikaji untuk dikembalikan ke sekolah swasta yang membutuhkan.
Dengan implementasi yang tepat, redistribusi ini dapat membawa manfaat bagi seluruh dunia pendidikan, tidak hanya sekolah swasta saja. Semoga peraturan ini dapat membawa perubahan yang positif bagi pendidikan di Kabupaten Probolinggo dan meningkatkan kualitas hidup." Pungkasnya.(Mis)