Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemdes Tirem Kecamatan Duduk Sampeyan Diduga Langgar Permendagri dan Berpotensi Dijerat UU Tipikor

Sabtu, 18 Januari 2025 | Januari 18, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-18T12:33:10Z


Gresik, Radar Nasional – Pemerintah Desa (Pemdes) Tirem, Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik, diduga kuat melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Dugaan ini muncul setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana desa tahun 2024, khususnya pada proyek pembangunan jalan usaha tani.

Berdasarkan LPJ Desa Tirem 2024, proyek pembangunan jalan usaha tani sepanjang 94 meter dengan alokasi anggaran sebesar Rp64.000.000 tercatat sebagai bagian dari program ketahanan pangan. Namun, dalam keterangannya, Kepala Desa Tirem, H. Sutopo, menyebut bahwa spesifikasi proyek tersebut memiliki ukuran lebar 2 meter, panjang 80 meter, dan ketebalan 0,2 meter. Ketidaksesuaian antara LPJ dan keterangan kepala desa menimbulkan dugaan adanya potensi penyimpangan anggaran.

Dasar Hukum dan Potensi Sanksi
Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, serta dengan tertib dan disiplin anggaran. Apabila ditemukan pelanggaran dalam realisasi dana desa, hal ini dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.

Selain itu, dugaan korupsi dana desa dapat dikenai sanksi berdasarkan:

Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pengembalian kerugian keuangan negara.

Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan tanggung jawab pidana bagi pihak yang terlibat.


Perlu Penyelidikan Lebih Lanjut 18/01/25
Untuk memastikan kebenaran dugaan ini, pihak media telah berupaya kembali meminta konfirmasi dari H. Sutopo tentang perbedaan LPJ dan keterangan yang di berikan sebelumnya ,Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan rinci terkait ketidaksesuaian tersebut. Dugaan ini mengundang perhatian publik, mengingat dana desa seharusnya dikelola dengan asas yang sesuai peraturan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Masyarakat berharap pihak berwenang segera mengambil langkah investigasi terhadap dugaan ini. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa merupakan hal krusial demi mencegah praktik-praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

(Rdy)bersambung
×
Berita Terbaru Update