Pasuruan Dalam konferensi pers yang digelar, pada Jum'at (24/1/25) pagi. Polisi mengungkap kronologi kejadian serta upaya penangkapan salah satu tersangka, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa SH., MH., mengatakan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari seorang kurir paket yang kehilangan sepeda motor Honda Vario miliknya. “Kejadian bermula saat korban memarkir motornya di pinggir jalan dengan kunci kontak yang masih tertancap. Dua tersangka, IA dan S, melihat kesempatan itu dan langsung beraksi,” ujarnya.
Menurut Choirul, S bertugas sebagai eksekutor yang membawa kabur motor korban, sedangkan IA bertugas memantau situasi di sekitar lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna ungu. Setelah berhasil mencuri motor, kedua pelaku menjualnya kepada seseorang berinisial T di Desa Ambal Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan.
"Motor tersebut dijual dengan harga Rp 3.700.000. Selain kendaraan, sebanyak 24 paket milik korban yang hendak dikirim ke pelanggan juga dibawa kabur oleh pelaku," ungkapnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 14.500.000.
Polsek Gadingrejo yang menerima laporan langsung berkoordinasi dengan Timsus Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi sehingga penyelidikan lebih lanjut dilakukan.
Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka IA di rumahnya yang berada di Dusun Sidowaya, Desa Oro-Oro Pule, Kecamatan Kejayan. "Penangkapan dilakukan setelah pengintaian selama dua hari oleh tim di lapangan," kata Choirul.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan saat beraksi dan dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat Street hitam dan Honda Scoopy merah, yang diduga hasil tindak pidana lainnya.
Setelah diamankan dan diinterogasi, IA mengakui perbuatannya serta mengungkap telah melakukan aksi serupa di sembilan lokasi berbeda di wilayah Pasuruan Kota. "Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu," tambah Choirul.
Tersangka IA kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, korban pencurian, M. Syafian, mengaku lega atas tertangkapnya salah satu pelaku.
"Saya berterima kasih kepada kepolisian yang telah membantu menemukan motor saya. Sekarang saya bisa bekerja kembali seperti biasa," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci di kendaraan saat diparkir.
“Kami juga menyarankan warga menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan untuk menghindari aksi kejahatan,” kata Choirul.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka S yang masih buron. Masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka diminta segera melaporkannya ke pihak kepolisian terdekat. (*)