Gresik - Realisasi dana desa untuk sejumlah proyek infrastruktur di Desa Kedung Sekar Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik, diduga menyimpang dari spesifikasi dan terkesan telah melebihi dengan standar harga satuan pekerjaan dan konstruksi yang yang semua itu telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
Proyek-Proyek yang jadi sorotan:
Rehab Jalan Beton (26,7 x 4 x 20 m) – Rp 50.000.000
Pavingisasi Desa Kedung Sekar (70 x 3,5 m) – Rp 100.000.000
Rehabilitasi Paving JPD (19 x 3,5 m) – Rp 10.000.000
Rehabilitasi JPD Lanjutan (10 x 3,5 m) – Rp 5.000.000
Rehab Paving JPD (10 x 3,5 m) – Rp 5.892.000
Dugaan Markup dan Penyimpangan Standar
Biaya yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) ini dinilai tidak wajar dibandingkan dengan standar harga yang telah diatur oleh Pemkab Gresik
Namun, hingga saat ini, Pemdes Kedung Sekar belum memberikan tanggapan resmi,26/02/25 saat tim awak media mencoba menghubungi Sujono yang selaku kepala desa melalui aplikasi whatsappnya juga tidak ada respon.
Kasus ini menunjukkan perlunya penegakan hukum yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa. Sejumlah undang-undang terkait pemberantasan korupsi seharusnya menjadi pedoman, seperti:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Namun, lemahnya pengawasan dan minimnya pelaporan masyarakat sering kali menjadi kendala dalam membawa kasus dugaan korupsi seperti ini ke ranah hukum.
Ajakan untuk Transparansi dan Partisipasi Masyarakat
Masyarakat diminta untuk lebih aktif melaporkan dugaan penyimpangan agar pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti. Transparansi dan pengawasan yang ketat diperlukan agar dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Untuk itu tim awak media akan segera berkoordinasi dengan APH dan Kejaksaan Negeri Gresik guna segera menindaklanjuti adanya dugaan tersebut
Kasus Desa Kedung Sekar ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa harus dijaga dengan akuntabilitas dan integritas. Tanpa hal tersebut, dana desa yang seharusnya menjadi pendorong kemajuan bisa menjadi ladang korupsi.