Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Kota Malang Bahas Empat Rancangan Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna

Rabu, 26 Februari 2025 | Februari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-27T04:02:48Z



Malang// Radar Nasional.co.id – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang membahas penyampaian penjelasan Wali Kota Malang terkait empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (24/2/2025).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang tersebut menghadirkan Wakil Wali Kota Malang, Ali Muthohirin, yang mewakili Wali Kota untuk memberikan penjelasan tentang ranperda yang diusulkan.

Empat ranperda yang dibahas meliputi: Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Tugu Artha Sejahtera, Ranperda Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tugu Artha Sejahtera Kota Malang, dan Ranperda Pengelolaan dan Penyelenggaraan Perparkiran

Dalam penjelasannya, Ali Muthohirin mengungkapkan bahwa perubahan nomenklatur dan penyertaan modal dalam ranperda tersebut adalah bagian dari upaya penyesuaian dengan regulasi terbaru.

Ia juga menyoroti bahwa anggaran dari Bank Perkreditan Rakyat tidak boleh digunakan untuk penyertaan modal sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Selain itu, pembahasan juga mencakup evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan terkait potensi pajak daerah dan kontribusi daerah yang masih dapat dimaksimalkan.

Salah satu potensi yang disebutkan adalah hasil dari pengelolaan sampah yang kini dapat dimanfaatkan, serta kompos dan bibit dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian yang dapat dijual untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ali menambahkan, dalam rapat paripurna tersebut juga dibahas mengenai perubahan dan evaluasi nomenklatur untuk memastikan potensi pendapatan daerah yang lebih optimal.

Ia mengajak anggota DPRD untuk memberikan masukan terkait potensi-potensi lain yang dapat dimasukkan dalam peraturan daerah.

“Penyusunan nomenklatur ini akan dibahas bersama dengan anggota DPRD untuk memastikan setiap potensi daerah dapat dimasukkan dan dimanfaatkan dengan baik,” jelas Ali.

Pemerintah Kota Malang berharap melalui pembahasan ini, Kota Malang dapat mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum tergali sepenuhnya demi kemajuan daerah.
By : Dewi swastyastika

×
Berita Terbaru Update