Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Sukses Melaksanakan Perdamaian Restoratif dalam Kasus Pencurian

Rabu, 26 Februari 2025 | Februari 26, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-26T10:07:28Z




Probolinggo -Radar-nasionol.net Sebuah proses perdamaian di gelar di Kantor Desa Bulu, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memfasilitasi restorative justice bagi tersangka pencurian ponsel berinisial L, warga Desa Plampang, perdamaian ini berlangsung dengan lancar dan dihadiri para pihak, termasuk tersangka dan korban, yang akhirnya dimaafkan oleh para korban. Pada Rabu 26-02-2025.

Program Compok Rokon (Rumah Rukun Restorative Justice) ini menjadi mekanisme yang mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan ini memungkinkan tersangka untuk terhindar dari jerat hukum jika korban memberikan maaf dan pihak kejaksaan menyetujui.

Menurut Novan Arianto, SH. M.H Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (KASI PIDUM) Kabupaten Probolinggo, Dalam proses perdamaian, korban telah memaafkan tersangka dan tersangka pun telah bersedia untuk meminta maaf. Perdamaian ini akan dilanjutkan dengan ekspos ke Kejaksaan Tinggi dengan harapan bahwa permohonan restorative justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dapat diterima." Tuturnya

Novan menambahkan, kriteria yang ditetapkan dalam pedoman Jaksa Agung, restorative justice dapat dilakukan jika perbuatan tersebut adalah perbuatan pertama, ancaman perbuatan di bawah 5 tahun, dan tingkat kereterianya memang layak untuk diajukan sebagai restorative justice." Ucapnya.


Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo telah sukses melaksanakan dua kasus restorative justice sebelumnya, yaitu kasus penganiayaan dan kasus pencurian. Dalam kedua kasus tersebut, tersangka telah dikembalikan kepada keluarganya setelah korban memaafkan.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo berharap bahwa permohonan restorative justice yang diajukan dapat diterima oleh Kejaksaan Tinggi dan tersangka dapat dikembalikan kepada keluarganya." Pungkasnya." (Mis)
×
Berita Terbaru Update