Semarang - Radarnasional
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menerjunkan tim untuk
memeriksa kondisi ruas Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan,
Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Jumat, 14 Februari 2025.
Pemeriksaan lapangan dilakukan menindaklanjuti Laporan Masyarakat yang menyampaikan
banyaknya lubang serta membahayakan pengguna jalan diruas jalan tersebut. Sabarudin Hulu,
Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah mengatakan bahwa pihaknya
telah meminta keterangan instansi yang berwenang atas kedua jalan yang berstatus jalan kota
tersebut yakni Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang.
Selain Dinas Pekerjaan Umum Kota Semarang, Ombudsman Jateng juga telah meminta
keterangan kepada Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang
guna memastikan tindakan konkrit yang diperlukan untuk menjamin keamanan dan keselamatan
serta kenyamanan lalu lintas pengguna jalan. "Perlu respon dan tindakan yang cepat dari
penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan yang rusak sebagaimana amanat Pasal 24 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", ujar
Sabarudin.
Sabarudin menambahkan bahwa dari pemeriksaan lapangan menunjukkan bahwa di sepanjang
ruas Jalan Prof. Hamka, Kecamatan Ngaliyan, terlihat beberapa lubang yang telah ditambal
secara darurat. Namun, masih terdapat sejumlah lubang yang hanya diberi tanda sederhana
dan menunggu perbaikan lebih lanjut. Sementara itu, pada ruas Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan
Mijen, lubang jalan tampak belum ditandai untuk perbaikan.
"Pemerintah Kota Semarang dan instansi terkait perlu merespon secara cepat dengan
memberikan tanda/rambu pada jalan yang rusak, sebagai langkah preventif agar pengguna jalan
dapat lebih berhati-hati saat melintas dan tidak mendatangkan musibah seperti kejadian
beberapa waktu lalu di ruas jalan lainnya di wilayah kota semarang hingga meninggal dunia",
ujar Sabarudin.
Pemberian rambu/tanda atas jalan yang rusak merupakan kewajiban penyelenggara jalan
sesuai dengan amanat Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah masih melakukan pemeriksaan secara
intensif terkait permasalahan jalan berlubang dan terus mengawasi perkembangan perbaikan
jalan di ruas ini untuk dalam rangka memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat
pengguna jalan.
"Penyelenggaraan jalan baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten/kota
merupakan pelayanan yang vital, sehingga Ombudsman, DPRD, dan masyarakat perlu
mengawasi hal ini", dan berharap adanya kolaborasi cepat antara Kementerian PUPR cq. Balai
Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Jateng dan DIY dan Pemerintah Provinsi Jateng
serta Pemkot Semarang, tutupnya Sabarudin.
(Yusron)
Narahubung:
Sabarudin Hulu
Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah