Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kontruksi Tangga yang Tidak Layak Dilalui, Bukti Buruknya Pengawasan Pembangunan Gedung di RSUD Rehatta Jepara

Minggu, 16 Februari 2025 | Februari 16, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-16T10:01:36Z



Kabupaten Jepara - Radarnasional

Viral setelah diberitakan media ini, Anggaran Hampir 24 Miliar, Proyek 3 Lantai di RSUD Dr Rehatta Jepara Diduga Dikerjakan Asal Jadi, (11/2). Betapa tidak, PT Mei Karya selaku kontraktor yang beralamat di jalan Abdurahman Saleh No. 67, RT09/RW05, Semarang, Jawa Tengah tersebut mengerjakan Pembangunan Gedung 3 Lantai seolah tanpa ada pengawasan dari pihak-pihak terkait.

Gedung untuk layanan IGD, IBS dan ICU terpadu (DBHCHT) di RSUD Dr Rehatta yang berada di Jalan Raya Kelet-Jepara, Km 37, Karang Anyar, Desa Kelet, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, merupakan proyek strategis, namun pada pekerjaan tangga, diduga dikerjakan tidak sesuai kontruksi, Minggu (16/2/2025).

Diketahui, pekerjaan pembangunan gedung 3 lantai untuk layanan IGD, IBS dan ICU terpadu (DBHCHT) adalah kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan, sarana, prasarana dan alat kesehatan untuk UKP rujukan, UKM dan UKM rujukan tingkat Daerah Provinsi, merupakan program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan sumber anggaran APBD tahun 2024 senilai Rp 23.952.995.402,62 atau hampir mencapai 24 miliar rupiah.

Lokasi detail pekerjaan berada di RSUD Dr Rehatta, Provinsi Jawa Tengah, Jalan Raya Jepara – Kelet km 37, Jepara, dengan durasi pekerjaan sesuai yang ditandatangani oleh Agung Pribadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Direktur RSUD Dr Rehatta Provinsi Jawa Tengah tanggal 9 Januari 2024, adalah 270 hari kalender, dimulai dari tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 April 2024.

Agus Setiawan, selaku Kepala Bagian Sarpras RSUD Dr Rehatta saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya menyampaikan, ” Ini adalah proyek strategis, gedung itu sangat kami harapkan untuk penyediaan fasilitas pelayanan sebagai pemenuhan upaya kesehatan dan Alhamdulillah di tahun 2024 kami mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi dengan total anggaran 24 miliar,” kata Agus Setiawan (10/2/2025).


Terpisah, Choirur, tim investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Jepara, kepada media ini mengatakan, ada beberapa pihak yang bertanggung jawab dalam pengawasan pembangunan gedung tersebut, salah satu diantaranya adalah Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran.

"Dinas Kesehatan bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan proyek," ujar Choirur.

Lebih lanjut dijelaskan, "Selain Dinas Kesehatan, DPUPR, Konsultan Pengawas, Kontraktor dan Pengawas Lapangan juga merupakan pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dengan proyek gedung 3 lantai di RSUD Rehatta tersebut," terangnya.

Dijelaskan, tanggungjawab masing-masing ada yang bertanggung jawab di perencanaan, penganggaran dan pada pengawasan proyek.

Tak hanya itu, dalam hal pelaksanaan konstruksi, pengawasan tehnis dan pengelolaan kontrak juga harusnya dilakukan. 

"Selain pengawasan tehnis, ada juga pengawasan administratif dan keuangan proyek, supaya konstruktif sesuai dengan spesifikasi, waktu dan biaya yang telah ditentukan, sehingga hasil pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan, tidak asal jadi," pungkasnya.
(Yusron/Arif M).
×
Berita Terbaru Update