Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Korupsi Dana Hibah, mantan Wakil Bupati Bondowoso Ditahan

Kamis, 13 Februari 2025 | Februari 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-13T08:51:40Z


Bondowoso, Radar-Nasional.net- Mantan wakil bupati Bondowoso periode 2018-2023, IBR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, kamis (13/2/2025).
IBR tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah bantuan lembaga pendidikan tahun anggaran 2023.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dwi Hastaryo, S.H.M.H menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan serangkaian penyidikan.
Hingga ditemukan beberapa bukti adanya penyimpangan pada program dana hibah tersebut.
"Dalam kasus tersebut, kami sudah menemukan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp2,3 miliyar," jelas Kasi Pidsus.
Sebanyak 59 lembaga penerima dana hibah tersebut.
Masing masing lembaga mendapatkan dana hibah sebesar Rp 75 juta, kemudian ditambah 10 lembaga lainnya sebesar Rp 100 juta yang berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) milik salah satu anggota keluarga tersangka.
Dari Rp 75 juta, pemerima dana hibah diminta oleh tersangka untuk rehabilitasi gedung sekolah dan sebagian besarnya diminta untuk membeli meubel milik tersangka.
"Jadi dari total Rp 75 juta dana hibah yang diberikan kepada penerima, tersangka memerintahkan untuk membelanjakan perlengkapan meubel sebesar Rp 50 juta. Sisanya sebesar Rp 75 juta untuk renovasi gedung lembaga," lanjutnya.
Masih kata Kasi Pidsus, tersangka sudah dibawa Lapas kelas IIB Bondowoso untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Hal itu dilakukan untuk merampungkan proses pemberkasan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (Ags)
×
Berita Terbaru Update