Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nekat Beroperasi di Jalan Raya, Polisi Tilang Odong-Odong di Jepara

Sabtu, 01 Februari 2025 | Februari 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-01T10:59:25Z




Kabupaten Jepara – Radarnasional
Polres Jepara | Meski sudah ada imbauan agar kereta kelinci tidak beroperasi di jalan raya, namun imbauan tersebut tidak diindahkan.

Akhirnya, aparat Kepolisian Resor (Polres) Jepara melalui Satuan Lalu Lintas memberikan tilang dan menahan kereta kelinci yang beroperasi di wilayah hukum Polres Jepara, pada Sabtu (1/2/2025).

Hal tersebut dilakukan guna memberikan efek jera kepada sopir kereta kelinci yang nekat mengangkut puluhan penumpang dijalan.

Saat dikonfirmasi, Kasat Lantas Polres Jepara AKP Dionisius Yudi Christiano melalui Kanit Gakkum Ipda Ahmad Riyanto mengatakan, bahwa pihaknya jauh-jauh hari sudah memberikan penjelasan tentang berbagai hal yang menyangkut keberadaan kereta kelinci bukan masuk dalam jenis angkutan umum.


Lebih lanjut, Ipda Ahmad Riyanto menjelaskan, larangan kereta kelinci melintas di jalan umum sudah diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Sehingga sesuai dengan peraturan itu, kereta kelinci tetap tidak boleh melintas di jalan raya maupun jalan yang ada di pedesaan. Apalagi ketika kereta kelinci tersebut dioperasikan untuk mengangkut penumpang di jalanan umum, keberadaannya membahayakan bagi arus lalu lintas.

“Kendaraan ini jauh dari kata aman, namun demikian masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatannya. Dilihat dari aspek keamanan dan kenyamanan kendaraan tersebut sangat tidak layak, tempat duduk atau sarana pengangkut penumpang hanya dibuat asal-asalan dengan materi seadanya,” ucap Ipda Ahmad Riyanto.

Ditambahkan hingga saat ini, pihaknya mengaku sudah berhasil menindak sebanyak 2 kereta kelinci. Selain dikenai tilang, kereta juga terpaksa dikandangkan di Mapolres Jepara. 


"Hal itu dilakukan untuk memberi efek jera terhadap pemilik kereta kelinci," tuturnya.

Sementara itu, Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasihumas AKP Dwi Prayitna menambahkan, bahwa penindakan terhadap kereta kelinci ini dilakukan karena mobil angkutan tersebut melanggar peraturan yang berlaku dan bisa membahayakan keselamatan penumpang.

“Kereta kelinci itu sangat tidak layak jalan. Dari segi keselamatan juga tidak memenuhi syarat, Tidak ada uji kelayakan dari Dinas Perhubungan,” katanya.

Kasihumas menyampaikan, dari hasil penindakan kali ini didapati dua kereta kelinci yang diamankan. 

Pihaknya menyatakan, dari keseluruhan pengemudi kereta kelinci tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat yang jelas. Dan meski pengemudi itu mampu menunjukkan surat kendaraannya, namun pada kenyataannya tidak sesuai dengan model kendaraan yang digunakan.
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update