Jakarta - Radarnasional
Kebijakan efisiensi anggaran saat ini menjadi perbincangan hangat di publik.
Banyak yang menyuarakan kekhawatiran akan berdampak pada menurunnya kinerja
kementerian dan lembaga dan giliran selanjutnya pada kualitas penyelenggaraan
pelayanan publik. Sebagai lembaga negara yang terkena imbas dari kebijakan efisiensi
anggaran, Ombudsman RI turut melakukan penyesuaian melalui tata kerja yang adaptif,
agar masyarakat tidak dirugikan serta mendapatkan pelayanan dan perlindungan hak
atas akses pelayanan publik di seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan resminya, Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menegaskan
bahwa secara kelembagaan, kebijakan efisiensi anggaran akan berimbas pada kinerja
pengawasan pelayanan publik. “Tentu saja kami perlu melihat kembali anggaran yang
tersedia, serta mengambil kebijakan mengenai tata kerja pengawasan pelayanan publik
yang efektif, meski terkena kebijakan efisiensi anggaran. Ombudsman akan tetap bekerja
melaksanakan tugas pengawasan pelayanan publik sebagaimana mestinya,” tegas
Najih.
Dalam keterangan yang disampaikan sebelumnya, sebagai lembaga negara berpagu
anggaran kecil, pada Tahun Anggaran 2025 mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp
255,59 miliar namun mengalami pemangkasan sebesar Rp. 91,6 miliar atau 35,84
persen, sehingga kini menjadi Rp.163,99 miliar usai Rapat Dengar Pendapat dengan
Komisi II DPR RI sebagai mitra Ombudsman RI pada tanggal 12 Februari 2025. Sebagian
anggaran tersebut sudah dialokasikan untuk belanja pegawai Ombudsman RI sebesar
Rp.127.254.496.000, sehingga tersisa sekitar Rp 36 miliar. Sisa dana ini tidak cukup
untuk membiayai kebutuhan dasar organisasi lainnya, termasuk honor Tenaga
Pendukung di Ombudsman RI pusat dan 34 Kantor Perwakilan se - Indonesia.
"Jadi ya, kami sedang berpikir bagaimana anggaran untuk pelaksanaan tugas dan fungsi
pokok Ombudsman karena pagu efektif setelah efisiensi sebesar Rp 36.736.523.000
tidak akan mencukupi kebutuhan operasional maupun non operasional lembaga sampai
dengan akhir tahun 2025,” tegas Najih.
Dalam pelaksanaan tugas fungsinya, serta mengemban mandat Undang-Undang Nomor
37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maka banyak harapan dari masyarakat yang
bertumpu pada Ombudsman RI. Mengingat permasalahan dan pengaduan terkait
layanan publik wajib segera diselesaikan serta mendapatkan kepastian demi memenuhi
cita rasa keadilan bagi masyarakat.
“Berbagai bentuk maladministrasi pelayanan publik yang mengakibatkan kerugian
masyarakat serta semua upaya dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,
maka Pengawasan Ombudsman wajib terus berjalan. Meski tantangannya adalah sisa
anggaran paska rekonstruksi efisiensi kurang memadai,” tambah Najih.
Sepanjang tahun 2025 direncanakan program pengawasan pelayanan publik, yang
mencakup antara lain penyelesaian aduan masyarakat terhadap dugaan maladministrasi
pelayanan publik sebanyak 7.700 laporan di seluruh provinsi dan penilaian
penyelenggaraan pelayanan publik pada 85 kementerian/lembaga dan 552 pemerintah
daerah.
Najih menegaskan bahwa Ombudsman RI akan terus secara intens berdialog dengan
stakeholders kebijakan keuangan negara untuk mencari opsi terbaik agar memberikan
dukungan terhadap kinerja pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI dan seluruh
34 Kantor Perwakilan di Indonesia. Sebagai langkah awal, Ombudsman RI telah
membentuk Task Force untuk merespon sebaik-baiknya atas kebijakan efisiensi
anggaran dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pokok Ombudsman RI berjalan
dan berdampak nyata bagi tetap tersedianya pelayanan publik yang berkwalitas.
(Yusron)
Sumber : Biro Humas dan TI Ombudsman RI