Semarang - Radarnasional
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah melakukan pemeriksaan
lapangan untuk memantau kondisi jalan dan lalu lintas di ruas Jalan Prof. Dr. Hamka,
Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen, Kota Semarang,
Selasa, (25/2/ 2025).
Pemeriksaan lapangan dilakukan menindaklanjuti Laporan Masyarakat atas dugaan
maladministrasi mengenai pelayanan jalan dan lalu lintas pada kedua ruas jalan tersebut. Siti
Farida, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa
masyarakat mengeluhkan mengenai keamanan dan keselamatan pengguna jalan sepanjang
ruas Jalan Prof. Dr. Hamka, Kecamatan Ngaliyan hingga Jalan Moch. Ikhsan, Kecamatan Mijen,
Kota Semarang.
"Selain ruas jalan yang rusak, masyarakat juga melaporkan dugaan
pengabaian mengenai adanya truk bermuatan melebihi delapan ton yang masih melintas di ruas
jalan tersebut pada jam yang dilarang", ujar Farida.
Farida menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan kepada Dinas Pekerjaan Umum
Kota Semarang, Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang.
Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Jawa Tengah menyoroti mengenai permasalahan
masih adanya truk dengan berat lebih dari delapan ton yang masih melintas di luar waktu yang
ditentukan sebagaimana rambu larangan, dimana hal tersebut menjadi tugas dan kewajiban
Dinas Perhubungan Kota Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang.
Lebih lanjut dari pemeriksaan menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Kota
Semarang dan Satlantas Polrestabes Semarang telah menggelar operasi untuk menertibkan
kendaraan besar yang masih melintas di luar jam yang ditentukan. Farida juga meminta agar
Pemerintah Kota Semarang menghimbau warga yang masih menggunakan badan jalan untuk
berjualan di daerah rawan kecelakaan seperti di tanjakan atau turunan Silayur.
"Pemerintah
Kota Semarang, instansi terkait, masyarakat, perlu duduk bersama mencari solusi untuk
mewujudkan keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan ikhtiar bersama untuk
meminimalisir kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat di turunan Silayur", ujar
Farida.
Penyelenggaraan Jalan, penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentunya bertujuan
untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas dalam
rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan wilayah."Ombudsman Jateng
saat ini masih terus melakukan pemeriksaan atas laporan masyarakat dan dalam waktu dekat
akan segera memberikan kesimpulan kepada Pemerintah Kota Semarang", tutupnya.
(Yusron)