Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pembangunan RSUD Rehatta Menelan Anggaran 24 Miliar, Namun Ada Dugaan Dikerjakan Asal Jadi dan ini Temuannya

Jumat, 14 Februari 2025 | Februari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-14T14:58:43Z




Kabupaten Jepara – Radarnasional
Pembangunan Gedung 3 Lantai untuk menunjang layanan IGD, IBS dan ICU terpadu (DBHCHT) di RSUD Dr Rehatta Kecamatan Keling Kabupaten Jepara nampaknya bakal berpotensi muncul permasalahan hukum. Pekerjaan itu dikerjakan oleh PT MEI Karya yang beralamat di Jl. Abdurahman Saleh No. 67 RT 09 RW 05 Semarang Jawa Tengah.


Diduga pembangunan gedung 3 lantai tersebut dikerjakan asal jadi, dan tidak mempertimbangkan kepatutan sebagaimana standarisasi bangunan. Dalam hal itu jika benar terbukti Kontraktor ditemukan adanya kolusi dengan Direktur RSUD Dr Rehatta selaku pengguna anggaran, maka tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun sanksi administrasi.


Hal itu disampaikan Choirur, Tim Investigasi Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Kabupaten Jepara, Selasa (11/2/2025).


Lebih lanjut, kami lihat banyak pekerjaan yang dikerjakan asal jadi, kita cermati mulai dari pembangunan tangga luar gedung yang tidak bisa dilalui orang dewasa karena kurang tinggi, kemudian setiap sudut ruangan yang tampak tidak rapi. Padahal ini adalah tanggung jawab Direktur RSUD, dan seakan akan adanya pembiaran hingga pekerjaan gedung 3 lantai selesai dikerjakan, dan patut diduga adanya kolusi antara pihak Direktur PT Mei Karya dengan Direktur RSUD." Ujar Choirur.



"Sebagaimana diketahui, pekerjaan pembangunan gedung 3 lantai untuk layanan IGD, IBS dan ICU terpadu (DBHCHT) adalah kegiatan penyediaan fasilitas pelayanan, sarana, prasarana dan alat kesehatan untuk UKP rujukan, UKM dan UKM rujukan tingkat Daerah Provinsi. Dan ini merupakan program pemenuhan upaya kesehatan perorangan dan upaya kesehatan masyarakat dengan sumber anggaran APBD tahun 2024 senilai Rp. 23.952.995.402,62 atau hampir mencapai 24 miliar rupiah."



Lokasi detail pekerjaan berada di RSUD Dr Rehatta Provinsi Jawa Tengah, Jl. Raya Jepara – Kelet km 37, Jepara, dengan durasi pekerjaan sesuai yang ditandatangani oleh Agung Pribadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Direktur RSUD Dr Rehata Provinsi Jawa Tengah tanggal 9 Januari 2024, adalah 270 hari kalender, dimulai dari tanggal 22 Januari 2024 sampai dengan tanggal 05 April 2024.


Saat ditemui Agus Setiawan, selaku Kepala Bagian Sarpras RSUD Dr Rehatta saat ditemui awak media ini di ruang kerjanya menyampaikan, Ini adalah proyek strategis, gedung itu sangat kami harapkan untuk penyediaan fasilitas pelayanan sebagai pemenuhan upaya kesehatan dan Alhamdulillah di tahun 2024 kami mendapatkan bantuan dari Pemerintah Provinsi dengan total anggaran 24 miliar,” ucapnya.



"Kami sudah melakukan meeting progres secara berkala, dan ada pendampingan dari tim Kejaksaan Tinggi, tim dari Ditreskrimsus Polda Jateng,” tambahnya Agus.


Sementara menurut Ali Achwan selaku Ketua GN-PK Jepara, menjelaskan, selain kontraktor, ada perencana, ada kunsultan pengawas yang harus ikut bertanggungjawab dengan pekerjaan itu, dan apabila masih terjadi indikasi tindak pidana korupsi, pihak pihak yang dapat melakukan tindakan diantaranya adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Jawa Tengah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Jawa Tengah, Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.


Pihak pihak tersebut mempunyai kewenangan dalam hal pemeriksaan keuangan, pengawasan penggunaan dana, investigasi terhadap tindakan korupsi dan melaporkan hasil pengawasan kepada pemerintah dan DPRD,” pungkasnya.
(Yusron)

×
Berita Terbaru Update