Kabupaten Jepara - Radarnasional
Menindaklanjuti maraknya galian C di wilayah Kabupaten Jepara, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Koalisi Indonesia Lestari (KAWALI) mengadakan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara.
Hadir dalam acara itu Ketua, Sekertaris dan Bendahara DPW Kawali Jawa Tengah, Ketua DPD Kawali Jepara Aditya, Komisi D DPRD, dan Forkopimda Jepara. Serta turut hadir Camat Mayong, dan Kepala Desa Pancur, Sabtu (15/2/2025).
Pertemuan itu mengusung sebuah tema "Pengawasan dan Penindakan Dampak Penambangan Ilegal dan Non ilegal".
Kawali menyoroti juga memaparkan fungsi kontrol dan hukum, dari lembaga yang membidangi tentang lingkungan hidup.
Dalam penyampaiannya Ketua DPW Kawali kang Bie (sapaan akrabya) menyampaikan, untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat dan lingkungan sekitar. Selain itu, tambang ilegal juga merusak tata ruang dan mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang. Semua jenis galian C dan penambangan harus memiliki perizinan. Baik itu, galian batu, pasir, kerikil tanah urug atau timbun.
Tujuan pengurusan IUP tersebut, guna menjaga lingkungan sekitar agar terbebas dari pencemaran lingkungan serta pengrusakan hutan. Selain itu, juga mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Paparnya.
"Kami rasa tidak berat untuk mengurus IUP Galian C, semua itu demi kepentingan kita semua, untuk pengurusan IUP jika mengalami kendala bisa berkonsultasi langsung dengan pihak yang membidangi seperti, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPT2SP serta dinas teknis lainnya.” Jelasnya Kang Bie.
Sedangkan menurut Sekretaris DPW Kawali Soleh mengatakan, meminta instansi terkait untuk segera mengecek dan menindaklanjuti keberadaan tambang ilegal dan non ilegal di kabupaten jepara. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
"Kepada masyarakat yang melakukan usaha galian agar mengurus izin. Kawali akan membantu memfasilitasi melalui dinas terkait agar tidak terjadi dampak kerusakan lingkungan. Kepada pengusaha atau kelompok yang sedang melaksanakan proyek atau pembangunan melalui APBN, APBK atau APBA agar menggunakan material yang memiliki izin."
Kang Soleh juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan tambang ilegal. Ia berharap seluruh masyarakat dapat bekerjasama dalam menjaga lingkungan dan melaporkan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan, tutupnya.
(Yusron)