Kabupaten Jepara - Radarnasional
Tampak dengan jelas adanya aktivitas truk dengan nompol K 8973 C pembawa gas LPG 3 Kg, yang melakukan pembongkaran di sebuah tempat di wilayah RT 14 RW 05 di desa Senenan. Sebagaimana kita cermati bersama truk tersebut melakukan pengeceran yang tanpa terpampang logo papan agen resmi penyalur gas LPG, dan diduga kuat truk tersebut membawa gas LPG subsidi 3 Kg yang keberadaannya itu terlihat ketika sedang membongkar muatannya di Jl. Citra Soma, Desa Senenan, Kelurahan Tahunan, Kabupaten Jepara. Pada Selasa (8/4/2025) kemarin.
*Pengakuan Sopir Truk Dan Izin Dari Desa*
Dari beberapa informasi yang diterima dan pengakuan sopir pembawa gas LPG tersebut menyampaikan, pihaknya mengakui kalau truknya memang memuat tabung gas elpiji subsidi 3 kg sebanyak 200 biji yang diperoleh dari sebuah pangkalan di wilayah Jepara.
Lebih lanjut sopir juga mengatakan, soal surat jalan, surat perizinan distribusi elpiji memang tidak punya, dan dirinya hanya mengaku punya surat keterangan pengecer gas LPG 3 Kg dari pemerintah desa. Namun surat yang dimaksud itu tertinggal di rumahnya, tuturnya.
"Masih ucap sopir truk, sedangkan untuk pengambilan gas LPG tersebut, sang sopir memperoleh dari sebuah pangkalan gas elpiji isi 3 Kg di Kelurahan Potroyudan," terangnya.
*Warga Menilai Ada Permainan Gas LPG Dan Bikin Mahal Harga Eceran*
Seorang warga setempat menuturkan kelangkaan gas elpiji 3 kg disinyalir adanya permainan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi, dan kadang-kadang harganya tidak sesuai harga eceran. Seharusnya bagi para pelaku usaha atau pengecer gas LPG 3 Kg memiliki izin, apa lagi ini sebuah truk bermuatan gas yang mengangkut tabung gas subsidi. Tentunya mereka harus mengantongi izin agen resmi sebagai pengecer atau penyalur, yang mana harus tertera atau ada logo dan atau adanya papan agen resmi.
"Sehingga hal tersebut untuk mengantisipasi dan memastikan agar distribusi tabung gas LPG 3 Kg di Jepara tepat sasaran, serta agar tidak mudah untuk di salah gunakan," ungkapnya.
*Pihak Desa Beri Tanggapan Adanya Isu Kasih Izin Pengecer*
Pemerintah desa setempat menegaskan apa yang dimaksud dalam pemberitaan yang sudah beredar itu tidaklah benar, bahwa pihak desa tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun pada pelaku usaha gas yang seperti dikabarkan. Dari hasil pengecekan sebagaimana yang dimaksud atau ketika kami datangi ke lokasi yang dimaksud oleh Perangkat desa ternyata tidak ditemukan adanya aktivitas di RT 14.
Dan yang jelas ijin Pengecer gas itu setahu saya tidak dari desa tapi dari Pertamina, ucapnya Kades Senenan.
*Sang Sopir Berbohong Dan Kabur*
Dari beberapa informasi yang diterima kendaraan truck bernompol K 8973 C, yang membawa atau mengangkut tabung gas elpiji 3 Kg tersebut adalah plat nomor yang off pajaknya, sejak ngawal pengakuan sopir bilang orang sowan. Ketika ditelusuri awak media ternyata kedua desa yang dimaksud menurut informasi tidak ada yang mengetahui. Saat ditanyakan lebih jauh sang sopir buru buru kabur, dengan ini artinya sang sopir truck memberikan informasi bohong.
(Yusron)