PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo memusnahkan barang bukti dari 109 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari setempat, Rabu (16/4/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam, alat perjudian, barang hasil pencurian, hingga barang dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan, penipuan, dan pembunuhan. Seluruh barang bukti berasal dari perkara yang telah inkracht sejak Juli 2024 hingga Maret 2025.
Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo, Ahmad Nuril Alam SH MH, menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana putusan pengadilan. Ia menegaskan, pelaksanaan eksekusi tidak hanya terhadap pidana badan, tetapi juga terhadap barang bukti.
“Pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti tidak kembali disalahgunakan atau beredar di masyarakat, serta memberi efek jera bagi pelaku tindak pidana,” ujar Nuril Alam dalam sambutannya.
Menurutnya, kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB). Langkah ini juga bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti yang berpotensi disalahgunakan.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Pengadilan Negeri Kraksaan, Polres Probolinggo, Dinas Kesehatan, Rutan Klas IIB Kraksaan, RUPBASAN Kota Probolinggo, serta insan pers.
Kejari menegaskan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara untuk membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.