Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kelola Para PKL, Disperindag Jepara Penyumbang PAD Cukup Besar

Selasa, 08 April 2025 | April 08, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-09T06:39:46Z






Kabupaten Jepara - Radarnasional

Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Jepara, boleh dibilang cukup sukses dalam penyelenggaraan dan pengelolaan dalam hal bidang perindustrian, perdagangan maupun pengelolaan pasar. Salah satu keberhasilan yang dicapai oleh Disperindag Jepara adalah sukses mengelola para pedagang kaki lima atau disingkat PKL. Hal itu didasarkan dalam laporan akhir tahun yang disampaikan ke pemerintah daerah, dengan menghasilkan pendapatan rata-rata pertahunnya mencapai 8,7 Miliar, dari pengelolaan PKL dan pasar rakyat. Sedangkan yang dari pedagang kaki lima saja sekitar Rp. 146 juta lebih untuk penyumbang ke pendapatan asli daerah (PAD).

Berikut penjelasan lengkap yang disampaikan oleh Kepala Disperindag Kabupaten Jepara Zamroni, pada media. Rabu (9/4/2025) pagi. 


*Ada 270 Tepi Jalan Dan 72 Di Tenda SCJ*

Berdasarkan dengan peraturan bupati (Perbud) Jepara nomor 84 tahun 2021, mengatur tentang struktur organisasi dan tata kerja dinas, dan salah satu fungsinya adalah dinas perindustrian dan perdagangan berkewajiban mengelola dan melakukan penataan pada pedagang kaki lima. Sedangkan di kabupaten Jepara sendiri para pedagang kaki lima yang terdata itu ada 270 pedagang yang keberadaannya di wilayah perkotaan, kemudian untuk PKL yang berada di komplek tenda Shopping Center Jepara (SCJ), ada 72 pedagang sehingga totalnya yang terdaftar di dinas itu sementara ini ada 342 PKL. Ungkapnya



*Besaran Tarif PKL Sesuai Aturan Yang Ada*

Lebih lanjut, Zamroni mengatakan berkaitan dengan tarif yang dikenakan para pedagang kaki lima itu sudah sesuai peraturan daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sehingga dalam penerapannya tidak ada tebang pilih siapa pun tetep diberlakukan yang sama, bilamana ditemukan ketidak sesuaian tarik pedagang bisa menyampaikan pada kita agar untuk ditindaklanjuti laporan tersebut, tambahnya. 


*Area PKL Wajib Bayar Dan Caranya*

Dinas perindustrian dan perdagangan juga menjelaskan, area atau lokasi yang wajib dikenakan tarif bayar bagi para pedagang itu ada dua bersifat permanen dan sementara. Keduanya dikenakan pajak yang keberadaannya itu di sepanjang jalan atau (di tepi jalan)

Lalu untuk system pembayaran para PKL tersebut dilakukan dalam bentuk pemungutan Retribusi secara harian dengan menggunakan Karcis yang sudah ada petugasnya di masing masing wilayah, imbaunya. 


*Penyumbang PAD Cukup Besar Dari Disperindag*

Yang tidak semua orang mengetahui ternyata dalam pendapatan dari dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Jepara ternyata di tahun 2024 mencapai Rp 146.759.700,- (seratus empat puluh enam juta tujuh ratus lima puluh sembilan ribu tujuh ratus rupiah) yang dihasilkan dari pedagang kaki lima untuk PAD Jepara, pungkasnya. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update