Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemerintah Luncurkan Program Koperasi Merah Putih, Desa di Jepara Harus Tahu Pesan Ka. Diskopukmnakertrans

Jumat, 11 April 2025 | April 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-11T08:48:24Z





Kabupaten Jepara - Radarnasional

Berdasarkan Inpres nomor 9 tahun 2025, pemerintah pusat akan meluncurkan program Koperasi Merah Putih yang diagendakan dalam waktu dekat segera di mulai tahapannya pada tahun 2025 ini. Jumat (11/4/2025).


*Apa itu Koperasi Desa Merah Putih*

Dalam poin pembukaan inpres tersebut disebutkan bahwa Koperasi Desa Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045.

Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa. Sedangkan layanan yang disediakan mencakup sembako dengan harga terjangkau, fasilitas simpan pinjam, klinik dan apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik.



*Presiden Dengan Tegas Sampaikan Intruksinya*

Dalam intruksinya Presiden juga menugaskan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil peran penting. Contohnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara itu, Kemendes membantu pengadaan lahan serta mensosialisasikan program ini kepada masyarakat desa. Sedangkan Kemenkeu mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal, sekaligus memberikan insentif kepada desa desa yang aktif membentuk koperasi.
Gubernur, Bupati, dan Walikota diminta untuk mengalokasikan dana APBD guna mendukung legalitas koperasi, seperti pembiayaan akte notaris dan pendampingan.


*Dari Mana Sumber Anggaran Dan Pembiayaan Koperasi Merah Putih*

Pembiayaan dan dukungan terhadap Koperasi Merah Putih tersebut bersumber dari berbagai pihak, seperti APBN, APBD, Dana Desa, dan Bank Himbara melalui KUR. Desa yang aktif dianjurkan membentuk Koperasi juga peluang memperoleh insentif tambahan dari APBDes. Pemerintah mendorong desa segera mengambil langkah kongkrit, mulai dari menggelar Musdes, berkoordinasi dengan camat serta dinas Koperasi, melakukan sosialisasi manfaat koperasi ke warga, hingga sampai mengurus legalitas melalui akte dan pengesahan dari Kemenkumham.
Presiden juga memintak para kepala desa segera membentuk tim percepatan koperasi dengan melibatkan semua pihak yang ada di desa. 



*Seperti Apa Konsep Koperasi Merah Putih*

Koperasi tersebut dirancang untuk memenuhi berbagai kebutuhan warga desa. Beberapa layanan antara lain berupa kantor koperasi yang berfungi sebagai pusat administrasi, serta klinik dan apotek desa yang menyediakan layanan kesehatan dengan biaya terjangkau. 

Sedangkan fasilitas lainnya mencakup tempat penyimpanan hasil pertanian dan perikanan, layanan simpan pinjam guna mendukung permodalan usaha masyarakat, serta sistem logistik desa untuk memastikan distribusi kebutuhan pokok berjalan lancar. 


*Tanggapan Dan Pesan Diskopukmnakertrans Jepara*

Dalam hal tersebut Kepala Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans), kabupaten Jepara, Samiadji menyampaikan dalam waktu dekat ini pihak kami akan mulai mensosialisasikannya, atau tepatnya pada hari Rabu 16 April 2025. Ucapnya. 

Selanjutnya Samiadji mengharapkan setelah diadakan sosialisasi, agar para Petinggi/Lurah segera melaksanakan Musdes pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih dan sesuai time line pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di bulan April ini minimal 30 %, kemudian di Mei 70 %. Dengan demikian di bulan Juni tahun 2025 ditargetkan harus sudah terbentuk di seluruh Desa/Kelurahan se kabupaten Jepara sehingga genap (100 %).

Dalam pengesahan kelembagaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih nanti melalui akta Notaris, selanjutnya notaris/Pengurus Koperasi yang akan mendaftarkan ke Kemenkumham, terangnya. 
(Yusron)
×
Berita Terbaru Update